KATA PENGANTAR
Puji
syukur dan terima kasih saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat
dan hidayah-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Dalam
penyusunan makalah ini saya
mengangkat tema tentang “Teori
Kewarganegaraan” guna memenuhi tugas mata kuliah Soft Skill. Saya berharap makalah ini
dapat juga memberikan informasi dan pengetahuan baru kepada para pembaca serta
dapat menambah wawasan bagi para pembaca.
Saya
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak memiliki kekurangan maupun
kelemahan baik dalam segi penulisan maupun dalam segi menyajian materi yang saya paparkan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun, guna untuk memperbaiki
kualitas makalah saya
selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar
belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak
negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya
yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak
hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa
tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul,
dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa
Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan
Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak
geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan
memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Indonesia adalah negara yang bersandar
pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan
kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai
pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu
menjaga
ketertiban
bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu
kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua
pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana
rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang
menempatkan hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Negara menurut
beberapa ahli:
a. Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah herkediaman di wilayah tertentu.
b. Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
c. Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsarrya sendiri.
d. Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
e. Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
f. Prof.
Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
g.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama
II. Unsur-Unsur Negara
1. Rakyat
/ Jumlah penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam
membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock
mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa adanya sekelompok orang yang
mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah pertanyaan, berapakah jumlah penduduk
untulc membentuk negara?
Plato mengatakan bahwa untuk
membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat
ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja populasinya India, US, China,
Soviet Union, dimana India memilik 1 billion penduduk, jadi jumlah penduduk
untuk membentuk Negara tidak ada limitnya.
2.
Wilayah.
wilayah merupakan unsur yang kedua,
karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan
terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia
maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka
tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki
tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel
sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
wilayah yang diiringi dengan
kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa
memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam
tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak
bertanggung jawab.
3.
Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah
yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya
ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
- Badan pembuatan undang- undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukumhukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
- Pelaksana. Orang- orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
- Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orangorang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4.
Kedaulatan.
Kedaulatanlah yang membedakan Negara
dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki ULTD
pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya
Merdeka.
III. Teori teatang terbentuknya
Negara
Ada empat teori tentang terbentuknya
negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori
kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di
mana sumber kewenangan politik.
Teori alamiah menjelaskan bahwa
terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi
kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain
negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa.
DI dalam Iceluarga, rijanusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, kareria
keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam
desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa menyediakan
pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat.
Di dalam negara, manusia
mengaktualisasikan diri di bidang moral dan politik untuk menjadi manusia
sepenuhnya karena manusia mampu mengaktualisasikan hasrat moral dan politik
yang tidak bisa terpenuhi di dalam wadah keluarga dan desa. Oleh karena itu
manusia bisa sempurna hanya bila mereka berperan dalam negara.
Teori ciptaan Tuhan menjelaskan
bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan. Penguasa atau
pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walaupun
penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah
Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah
bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai atau
diperintah.
Teori kekuatan menjelaskan bahwa
terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia.
Yang kuat dan mampu menguasai yang lain membentuk negara dan memaksakan haknya
untuk menguasai dan memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah
kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan
kewenangan.
Teori kontrak sosial menjelaskan
bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak
sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah
masyarakat itu sendiri.
Secara garis besar dan untuk
keperluan analisis, keempat teori itu seolah-olah berdiri sendiri secara tegar.
Akan tetapi bila dilihat lebih seksama, di dalam masing-masing teori itu
terdapat nuansa-nuansa perbedaan penjelasan dan argumentasi, terutama pada
pengoperasian kewenangan. Bahkan, dari variasi argumentasi itu sering muncul
argumentasi yang bisa menjadi pendukung atau inspirasi dari teori lain. Teori
ciptaan Tuhan, misalnya, rnengandung variasi pemikiran tentang pengoperasian
kewenangan.
Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa
Tuhan memberi mandat (the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah
rakyatnya. Apabila raja dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu
dicabut oleh Tuhan. Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah
yang mengetahui dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana
banjir, gempa bumi, kelaparan dan sebagainya. Walau pun secara prinsip Tuhan
sumber kewenangan, tampak pula bahwa akhirnya manusia yang secara praktis
mengoperasikannya.
Thomas Aquinas, misalnya pula,
mengembangkan pemikiran tentang principium (prinsip), modus (cara) dan
exercitium (pelaksanaan) dari kewenangan. Aquinas secara tegas menyatakari
bahwa pada prinsipnya kewenangan bersumber pada Tuhan, bahwa cara kewenangan
dioperasikan ditentukan oleh manusia, dan bahwa pelaksanaannya pun dilakukan
oleh manusia. Dari pemikiran Konfucu dan Aquinas tadi sebenarnya tampak
benih-benih atau dasardasar bagi perkembangan teori kontrak sosial.
Tulisan ini hanya membahas
nuansa-nuansa dalam teori kontrak sosial. Bahasan tentang teori kontrak sosial
ini pun dibatasi pada tiga karya pemikir utamanya, yaitu Thomas Hobbes, John
Locke, dan Jean Jacques Rousseau. Untuk menjamah segi praktisnya, tulisan ini
juga diakhiri dengan petnbahasan hipotetis tentang pengaruh-pengaruh
masing-masing segi pemikiran dalam pola-pola kehidupan bernegara, baik kalangan
pemerintah mau pun masyarakat biasa.
a. Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak sosial berkembang dan
dipengaruhi oleh pemikiran Jaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai
dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai
pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas
menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi
kehidupan polidk dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Jaman Pencerahan
ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan.
Walau pun begitu, pemikiran-pemikiran yang muncul di Jaman Pencerahan tidaklah
semuanya baru. Seperti telah djsinggung di atas, teori kontrak sosial yang
berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan
oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang
jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal
kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama
berangkat dari, dan membahas tentang, kontrak sosial dalam analisis-analisis
politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisisanalisis mereka pada
anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang
bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian
kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaanperbedaan
itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun di dalam
praksisnya.
Salah satu faktor penyebab perbedaan
itu adalah lataxbelakang pribadi dan kepentingari masing-masing. Secara ringkas
bisa disebutkan bahwa Hobbes (1588-1679) hidup pada kondisi negaranya sedang
kacau balau karena Perang Saudara; bahwa Hobbes menginginkan negaranya stabil
dan Hobbes mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan kerajaan,
sehingga dalam persaingan kerajaan versus parlemen Hobbes memihak kerajaan dan
antiparlemen yang dianggap sumber utama perang saudara.
IV. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara ini telah dibahas pada
zaman Yunani Kuno yang mengutamakan peninjauan secara ideal (filsafat). Plato
mengemukakan lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari
jiwa manusia yaitu :
- Aristokrasi, yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintah oleh Aristokrat (Cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah Aristokrasi menjadi.
- Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan, Timokrasi ini mengubah menjadi
- Oligarki, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan untuk partikulir, maka orang-orang miskinpun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah.
- Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Karena salah mempergunakannya maka ekadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
- Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tentang keadilan. Sebab seorang tiran akan menindas rakyatnya. Dengan demikian telah dibuktikan melalui jalan dialektika, bahwa Aristokrasi itu merupakan bentuk pemerintahan yang terbaik dan bahwasanya hanya keadilan, yaitu susunan dari dan dijalankan oleh orang-orang yang merdeka, yang dapat membawa kebahagiaan.[1]
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Unsur-unsur Negara
1. Rakyat atau sejumlah masyarakat
2. Wilayah
3. Pemerintahan
4. Kedaulatan
Ada empat
teori tentang terbentuknya Negara yaitu Teori Alamiah, Teori Ciptaan Tuhan,
teori Kekuatan, dan Teori Kontrak Sosial.
Ada 5
bentuk Negara yang dikemukaan oleh Plato, yaitu Aristokrasi, Timokrasi,
Oligarki, Demokrasi, dan Tirani.
Daftar Pustaka
Drs. C.S.T, Kasin, SH. Hukum Tata
Negara, Sinar Grafika Jakarta, 1994, hlm. 117
http://www.tugaskuliah.info/2010/06/makalah-kewarganegaraan.html