Minggu, 28 September 2014

Zurich Insurance Group (Perusahaan Asuransi)



Zurich Insurance Group
          Adalah penyedia jasa asuransi terkemuka yang melayani para nasabahnya di pangsa pasar local dan global. Dengan didukung oleh lebih dari 55.000 karyawan, Zurich memberikan layanan dan produk asuransi umum serta asuransi jiwa yang lengkap. Nasabah zurich adalah nasabah perorangan, usaha kecil dan menengah, perusahaan besar, dan perusahaan multinasional dilebih dari 170 negara.
Berdiri sejak tahun 1872, group ini berkantor pusat di Zurich, Swiss. Perusahaan induk Zurich insurance Group Ltd (ZURN) terdaftar dibursa SIX Swiss Exchange dan mendapat level 1 American Depositary Receipt program (ZURVY), yang diperdagangkan diseluruh OTCQX.

PT Zurich Insurance Indonesia adalah bagian dari Zurich Insurance Group. Berdiri pada 1991 sebagai perusahaan asuransi umum patungan, Zurich Insurance Indonesia melayani nasabah individu, UKM dan korporasi dengan memberikan solusi asuransi umum sesuai dengan kebutuhan nasabah.
PT Zurich Insurance Indonesia menawarkan sebuah asuransi untuk umat islam yang akan melaksanakan ibadah Umrah dan Haji yaitu layanan inovatif yang dirancang agar umat Islam di Indonesia lebih nyaman dalam merencanakan ibadah Umrah dan Haji.
Asuransi ini sangat penting untuk melindungi dan memproteksi kejadian tidak terduga yang bisa terjadi selama beribadah.

Sumber :

ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO



Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tidak tentu. (menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang Dagang Republik Indonesia)
Ada empat unsur dalam asuransi :
1.    Insured, yaitu pihak tertanggung yang berjanji untuk membayar sejumlah uang premi kepada pihak penanggung secara sekaligus atau berangsur-angsur.
2.    Insure, yaitu pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung secara sekaligus atau berangsur-angsur.
3.    Accident, yaitu suatu peristiwa yang tidak tentu dan tidak diketahui sebelumnya.
4.    Interest, yaitu kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tidak tentu.

Prinsip Pokok Asuransi
          Prinsip yang penting dan harus dipenuhi oleh tertanggung dan penanggung agar perjanjian asuransi berlaku.
1.    Utmost good faith atau prinsip itikad baik.
2.    Insurable interst atau prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan.
3.    Indemnity atau prinsip ganti rugi.
4.    Subrogation atau prinsip subrogasi.
5.    Contribution atau prinsip kontribusi.
6.    Proximate cause atau prinsip sebab akibat.


Manajemen Resiko Dalam Asuransi
Kita pasti tahu bahwa suatu keadaan yang juga melibatkan kerugian secara financial yakni keadaan yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa sesuatu itu akan menjadi aus dan tidak bisa digunakan lagi hingga kita harus menggantinya. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian disebut resiko.
Manajemen Resiko menurut Clough and Sears, 1994, didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komperhensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Ada beberapa resiko :
1.    Resiko Murni atau pure risk adalah sebuah konsepsi yang sangat sederhana dan diartikan sebagai ketidakpastian bahwa kerugian itu akan timbul.
2.    Resiko spekulasi, di dalam resiko ini ada dua kemungkinan yaitu kemungkinan memperoleh kerugian atau keuntungan.
3.    Resiko personal, diartikan sebagai resiko yang akan mempengaruhi  kemampuan seseorang dalam memberikan pendapatan.
4.    Property risk, adalah resiko yang ada pada seseorang apabila memiliki sesuatu, dengan kemungkinan akan hilang atau rusak.
5.    Liabilty Risk, adalah resiko kemungkinan akan diderita orang karena harus bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut.
6.    Risiko Statis, adalah sebuah resiko yang tidak berubah meski zaman telah berubah.
7.    Resiko Dinamis, adalah sebuah resiko yang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.

Produk Produk Asuransi
1.    Asuransi Kerugian
Asuransi ini menutup biaya ganti rugi atas kerusakan atau hilangnya harta benda yang dipertanggungkan karena sebab sebab yang telah ditulis dalam perjanjian asuransi. Dalam hal ini penanggung akan menerima premi dari tertanggung apabila terjadi kecelakaan atau hilangnya benda, maka penggantian ganti rugi akan dibayarkan epada tertanggung. Produk asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi property, asuransi customs bond, asuransi kesehatan, dan sebagainya.

2.    Asuransi Jiwaa
Asuransi jiwa akan menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal. Uang pertanggungan akan dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk sebagai penerima santuanan. Produk asuransi jiwa meliputi asuransi jiwa murni, asuransi jiwa berjangka panjang, atau asuransi jiwa berjangka pendek.

Sumber :
Muthohari, Nisrina 2012. Membeli dan Menjual Asuransi. Yogyakarta : Buku Pintar