Minggu, 05 Juli 2015

PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA DHAKA - BANGLADESH


Forum koperasi kredit atau dalam bahasa inggris sebutan credit union merupakan kegiatan yang telah membudaya dalam dunia gerakan koperasi kredit di Asia menjelang Rapat Anggota Tahunan ACCU (Association of Asian Confederation of Credit Unions). Forum Koperasi Kredit 2008 diselenggarakan di Hotel Sheraton, Dhaka-Bangladesh dengan The Cooperative Credit Union League of Bangladesh Ldt (CCULB) Sebagai tuang rumah.

Kegiatan forum ini berlangsung dari tanggal 25-27 September 2008 dihadiri 24 negara dengan utusan sebanyak 380 orang. Peserta Indonesia 14 orang terdiri dari utusan sekunder Induk Koperasi Indonesia(3), BKCU Kalimantan(2), Puskopdit Swadaya Utama Maumere(1), Puskopdit Ende-Ngada(1) dan kopdit primer wilayah Kalimantan: Pancur Kasih(2), Keling Kumang(3). Sementara peserta kopdit primer wilayah Flores yakni Manajer Kopdit Sangosay,Bajawa: Lodovikus Lenga dan Manajer Kopdit Boawae: Aloysius E.Una, 
dan utusan dewan koperasi kredit sedunia, Dave Ricardson

Forum Koperasi Kredit Asia 2008 bertemakan “Credit Unions Growing to New Heights: Better Choices, Better Organization, Better Community”. Topik-topik lokakarya seperti pelayanan koperasi kredit plus: pengembangan kewirausahaan bagi wanita, membangun kompetensi koperasi kredit di dalam lingkungan global, manajemen risiko, strategi pemasaran yang cerdas bagi kaum muda untuk membangun koperasi kredit di masa depan. Nara sumber lokakarya berasal dari praktisi koperasi kredit Philipina, Australia, Thailand, India, Srilanka, Canada Kegiatan open forum menghadirkan beberapa nara sumber antara lain, Chung Sung Won, Seoul Regional Manager National Credit Union Federation of Korea. Pemaparannya memperlihatkan penurunan jumlah koperasi kredit primer dibandingkan tahun sebelumnya karena terjadi proses amalgamasi. Posisi per Juni 2008 sebanyak 1000 koperasi kredit primer dengan anggota perorangan 4,9 juta dan total aset $USD 29 triliun. Kunci sukses yakni kedisiplinan dan profesionalisme. Untuk tetap menjaga kualitas profesionalisme pengelolan koperasi kredit maka salah satu strategi yakni CEO atau General Manager koperasi kredit primer hanya bisa diangkat oleh Pengurus setelah calon CEO lulus ujian kualifikasi pada tingkat federasi koperasi kredit Korea.

Sementara itu, Ranjith Hettarachi, CEO ACCU menekankan masa depan koperasi kredit adalah suatu tujuan pilihan bukan suatu kesempatan. Karena itu perlu imaginasi tanpa akhir menyangkut inovasi teknis dan manajemen untuk menjaga relevansi koperasi kredit dalam lingkungan pasar sekarang ini. Ranjith menekankan empat hal menyangkut masa depan koperasi kredit: dana stabilisasi, internal kontrol, sistem manajemen risiko, dan koperasi kredit sebagai advisor penciptaan kesejahteraan anggota yang terpercaya. Seiring perubahan dan perkembangan yang penuh persaingan; Andrew So, nara sumber dan juga Pendiri ACCU yang berasal dari Credit Union League of Hongkong dalam paparan materinya menantang peserta forum dengan pertanyaan: apakah kompetisi dan teknologi mengancam identitas koperasi kredit? Identitas adalah semua kualitas, nilai, kepercayaan, dan idea yang menjadikan koperasi kredit berbeda dari yang lain. Jantung koperasi kredit adalah nilai yang sejak awal telah menjadi konsep yang unik bagi pelayanan manusia di dalam dunia ekonomi. Karena itu gerakan koperasi kredit, dengan prinsip swadaya, saling menolong, kontrol dan kepemilikan yang
demokratis, kompetisi nilai-nilai sebagai dasar kesuksesan.

Bangladesh Pionir Microfinance 
Bangladesh terkenal sebagai negara pionir microfinance. Bangladesh merupakan tempat kelahiran revolusi microfinance dan gelombang revolusi ini menyebar keseluruh penjuru dunia khususnya di Asia, Afrika dan Amerika Latin pada akhir tahun 1970-an. Dr. Muhamad Yunus dari Grameen Bank menerima hadiah nobel karena perannya sebagai pionir dan kontribusi bagi industri microfinance global. Ada empat jenis institusi yang melaksanakan kegiatan microfinace yakni (1) Grameen Bank, anggota memiliki institusi khusus; (2) NGOs atau LSM seperti BRAC, ASA, CARITAS; (3) Bank komersial dan bank khusus; (4) Pemerintah yang mensponsori program microfinance. Target utama program microfinance adalah orang miskin yang tidak memiliki tanah. Semua lembaga microfinance umumnya menyediakan pinjaman kecil, tidak memiliki koleteral untuk pinjaman jangka waktu satu tahun bagi anggota bergabung dalam kelompok yang sejenis dan metode pembayaran mingguan dengan membentuk pusatnya di setiap desa. Total peminjam sekitar 18 juta orang, dengan Grameen Bank memimpin dengan 6 juta peminjam serta BRAC dan ASA masing-masing 5 juta peminjam.
NGOs atau LSM Bangladesh terkenal di seluruh dunia karena pemberian pelayanan yang efektif, promosi hak asasi manusia dan advokasi pro masyarakat miskin. Aktivitas microfinance mendominasi seluruh kegiatan NGOs di Bangladesh. Sesuai data Credit and Development Forum (CDF) per Desember 2006, ada 611 NGOs melaksanakan kegiatan microfinance di Bangladesh dengan jumlah anggota sebanyak 30,7 juta (laki-laki: 3,8
juta dan perempuan: 26.9 juta).

Sumber : dari berbagai sumber

TULISAN INI UNTUK MEMENUHI TUGAS SOFT SKILL

Rabu, 03 Juni 2015

KOPERASI (TUGAS LANJUTAN)

KOPERASI USAHA MANDIRI PERKASA
          JL. PURI BINTARO PB 14 KEC. CIPUTAT, BANTEN

Kegiatan yang ada di Koperasi Usaha Mandiri Perkasa hanya pada kegiatan simpan pinjam. Karena dari kegiatannya yang hanya simpan pinjam uang, maka koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki target-target tertentu seperti 1 (satu) bulan harus memiliki masukan 1M.
Sumber modal Koperasi Usaha Mandiri Perkasa adalah dari modal sendiri (anggota) seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang tidak dibagikan kepada anggotanya.
Koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki tujuan dan fungsi lebih membantu modal kepada usaha kecil dan menengah. Untuk itu harus selalu menambahkan modal dengan metarget satu bulan 1M.

Sumber : dari berbagai sumber dan karyawan Koperasi Usaha Mandiri Perkasa dibagian Pembukuan (Atika)

·         Penulisan ini untuk memenuhi syarat tugas SOFT SKILL Koperasi

Jumat, 01 Mei 2015

Kegiatan Koperasi dari Contoh Koperasi

KOPERASI USAHA MANDIRI PERKASA
          JL. PURI BINTARO PB 14 KEC. CIPUTAT, BANTEN

Kegiatan yang ada di Koperasi Usaha Mandiri Perkasa hanya pada kegiatan simpan pinjam uang. Karena kegiatannya hanya di simpan pinjam uang, maka koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki target-target tertentu seperti 1 (satu) bulan harus memiliki masukan 1M.
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.




Tujuan dan Fungsi Koperasi Usaha Mandiri Perkasa
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Koperasi Usaha Mandiri Perkasa memiliki tujuan dan fungsi lebih membantu modal kepada usaha kecil dan menengah. Untuk itu harus selalu menambahkan modal dengan menarget satu bulan 1M.

Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Usaha Mandiri Perkasa kepada karyawan hanya saat Hari Raya Idul Fitri.


Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
Pola Manajemen Koperasi Usaha Mandiri Perkasa melibatkan :
1.     Manager
2.    Staff karyawan
3.    PL (Pegawai Lapangan)
Pegawai lapangan mencari nasabah setiap hari, kemudian staff karyawan mengawasi dan staff karyawan memegang beberapa  PL. selanjutnya melaporkan kegiatan atau laporan kepada manager.

Sumber : dari berbagai sumber dan karyawan Koperasi Usaha Mandiri Perkasa dibagian Pembukuan (Atika)

·         Penulisan ini untuk memenuhi syarat tugas SOFT SKILL Koperasi

Selasa, 31 Maret 2015

KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama

Pengertian Koperasi Menurut para Ahli
Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
1.     Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip – Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi

Prinsip menurut  Munkner :

1.     Keanggotaan bersifat sukarela
2.     Keanggotaan terbuka
3.     Pengembangan anggota
4.     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6.     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7.     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.     Perkumpulan dengan sukarela
10.   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota

Prinsip Koperasi menurut Rochdale :

1.     Pengawasan secara demokratis
2.     Keanggotaan yang terbuka
3.     Bunga atas modal dibatasi
4.     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
8.     Netral terhadap politik dan agama

Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :

1.     Swadaya
2.     Daerah kerja terbatas
3.     SHU untuk cadangan
4.     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.     Usaha hanya kepada anggota
7.     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :

1.     Swadaya
2.     Daerah kerja tak terbatas
3.     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.     Tanggung jawab anggota terbatas
5.     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip menurut ICA :

1.     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.     SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :

1.     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.     Adanya pembatasan bunga atas modal
5.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.     Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :

1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a.    Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.    Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.    Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.    Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a.    Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.    Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

*penulisan bertujuan  untuk memenuhi tugas Softskill Koperasi

Sumber:
Buku “Koperasi: Teori dan Praktek”
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.