Senin, 13 Mei 2013

100 ECONOMICS TERMS


100 Economics Terms

Universitas Gunadarma



1.      Accounts Receivable                             Piutang Dagang
2.      Allowance of Doubtful Debt                Cadangan kerugian piutang
3.      Merchandise Inventory                         Persediaan Barang Dagang
4.      Office Supplies                                     Perlengkapan Kantor
5.      Prepaid Rent                                         Persekot Sewa
6.      Prepaid Insurance                                Persekot Asuransi
7.      Value Added Tax (VAT) In                    Pajak Pertambahan nilai (PPN) masukan
8.      Long Term Investment                          Investasi Saham
9.      Stock Investment                                   Investasi dalam bentuk Saham
10. Equipment at Cost                                  Peralatan
11. Equipment Acc.Depreciation               Akumulasi Penyusutan Peralatan
12. Account Payable                                    Utang Dagang
13. Vat Payable                                             Utang PPN
14. Vat Out                                                    PPN keluaran
15. Accrued Payable                                    Utang Beban
16. Long Term Liabilities                            Hutang Jangka Panjang
17. Mandiri Bank Loan                                Utang bank Jangka Panjang
18. Sales                                                        Penjualan Barang Dagang
19. Sales Discount                                        Potongan Penjualan Barang Dagang
20. Stock Capital                                          Modal Saham
21. Retained Earning                                    Saldo Laba Periode lalu
22. Sales Return                                            Retur Penjualan Barang Dagang
23. Cost of Goods Sold                                Harga Pokok Penjualan
24. Purchase                                                  Pembelian Barang Dagang
25. Freight Paid                                             Beban Transportasi Pembelian
26. Purchase Discount                                 Potongan Pembelian Barang Dagang
27. Purchase Return                                     Retur Pembelian Barang Dagang
28. Operating Expense                                 Beban Operasional
29. Telephon&Electricity Expense             Beban Telepon dan Listrik
30. Office Suplies Expense                         Beban Perlengkapan Toko
31. Bad Debts Expense                                Beban Kerugian Penghapusan Piutang
32. Spoilage Expense                                   Beban kerugian kerusakan Barang Dagang
33. Depreciation Expense                           Beban Depresiasi Aktiva Tetap
34. Insurance Expense                                 Beban Asuransi
35. Rent Expense                                         Beban Sewa Toko
36. Wages and Salaries Expense                 Beban Upah & Gaji
37. Other Operating Expense                      Beban operasi lainnya
38. Advertising Expense                              Beban Iklan
39. Other Revenues and Gains                    Pendapatan diluar Usaha
40. Interest Income                                      Pendapatan Bunga
41. Dividend Income                                    Pendapatan Deviden
42. Gain (lass) on Sale of Stock                 Laba dari Penjualan Saham
43. Freight Collected                                   Pendapatan Jasa Transportasi Penjualan
44. Late Fees Collected                               Denda keterlambatan pembayaran Piutang
45. Other Expense and Losses                     Beban diluar Usaha
46. Interest                                                     Suku Bunga
47. Interest Expense                                      Beban Bunga
48. Bank Service Charge                               Beban Administrasi Bank
49. Late Fess Expense                                   Beban Denda Pembayaran Utang Dagang
50. Balance Sheet                                           Neraca
51. Financial Statement                                 Laporan Keuangan
52. In Come Statement                                  Laporan Laba Rugi
53. Capital Statement                                    Laporan Perubahan Modal
54. Retained Earning Statement                   Laporan Laba ditahan
55. Leasing                                                     Sewa Guna
56. Ventura Capital                                        Modal Ventura
57. Factoring                                                 Anjak Piutang
58. Credit Card                                              Kartu Kredit
59. Consumer Finance                                 Pembiayaan Konsumen
60. Fund Company                                        Perusahaan Penyediaan Dana
61. Management Company                           Perusahaan Pengelola
62. Capital Lease                                           Sewa Guna usaha Modal
63. Unearned Lease Income                         Pendapatan Sewa Guna yg belum diakui
64. Security Deposit                                     Simpanan Jaminan
65. Service Charge                                        Biaya Anjak Piutang
66. Penalty                                                     Denda yang ada didalam Deposito
67. Cheque                                                     Alat Pembayaran berupa Cek
68. Open Market Operation                         Operasi Pasar Terbuka
69. Discount Window                                  = Fasilitas Diskonto
70. Selective Credit Controle                      Pengawasan Kredit secara selektif
71. Foreign Exchange Rate                          Tingkat Nilai Tukar mata uang asing
72. Demand Deposit                                     Simpanan Giro
73. Deposit                                                    Deposito
74. Time Deposit                                          Deposito Berjangka
75. Certificate of Deposit                           Sertifikat Deposito
76. Advanced Payment                                 Pembiayaan dlm bentuk pembayaran dimuka
77. Applicant                                                 Seorang yg Mengajukan L/C
78. Beneficiary                                             Seorang yang Menerima L/C
79. Issuing Bank                                            Bank yg membuka L/C
80. Advising Bank                                         Bank yg meneruskan L/C
81. Paying Bank                                             Bank yg Membayar L/C
82. Insurance Policy                                      Polis Asuransi
83. L/C                                                            Pengiriman barang melalui Bank
84. Currency                                                   Mata uang
85.  Cost                                                          Biaya
86. Mortage Payable                                      Hutang Hipotek
87. Merchandise Inventory                            Persediaan Barang  
88. Bond                                                         Obligasi
89.  Note Payable                                          Wesel Bayar
90. Monetary Unit Asumption                    Asumsi satuan Uang
91. General Journal                                       Jurnal Umum
92. Posting                                                     Pembukuan
93. Prepayments                                           Pembayaran dimuka
94. Accrued Revenues                                 Pendapatan yg masih harus diterima
95. Accrued Expense                                   Beban yg masih harus dibayar
96. Prepaid Expense                                      Beban yg dibayar tunai tp blm digunakan
97. Unearned Revenues                                Pendapatan diterima dimuka
98. Other Expense and losses                      Beban dan Kerugian lain-lain
99. Other Revenues and Gains                     Pendapatan dan Keuntungan lain-lain
100.   Dishonored Note                                   Wesel yg tidak dibayar penuh                   

Selasa, 26 Maret 2013

Teori Kewarganegaraan


                                                            KATA PENGANTAR

Puji syukur dan terima kasih saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan makalah ini saya mengangkat tema tentang “Teori Kewarganegaraan” guna memenuhi tugas mata kuliah Soft Skill. Saya berharap makalah ini dapat juga memberikan informasi dan pengetahuan baru kepada para pembaca serta dapat menambah wawasan bagi para pembaca.
 Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak memiliki kekurangan maupun kelemahan baik dalam segi penulisan maupun dalam segi menyajian materi yang saya paparkan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun, guna untuk memperbaiki kualitas makalah saya selanjutnya.
                                                                       



                                                                    BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga
ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum.





BAB II
    PEMBAHASAN



1.1 Pengertian Negara menurut beberapa ahli:
a. Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah herkediaman di wilayah tertentu.
b. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
c. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsarrya sendiri.
d. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
e. Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
f. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
g. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama
II. Unsur-Unsur Negara
1. Rakyat / Jumlah penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untulc membentuk negara?
Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja populasinya India, US, China, Soviet Union, dimana India memilik 1 billion penduduk, jadi jumlah penduduk untuk membentuk Negara tidak ada limitnya.
2. Wilayah.
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.
3. Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
  1. Badan pembuatan undang- undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukum­hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
  2. Pelaksana. Orang- orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
  3. Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang­orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4. Kedaulatan.
Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki ULTD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka.
III. Teori teatang terbentuknya Negara
Ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik.
Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. DI dalam Iceluarga, rijanusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, kareria keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat.
Di dalam negara, manusia mengaktualisasikan diri di bidang moral dan politik untuk menjadi manusia sepenuhnya karena manusia mampu mengaktualisasikan hasrat moral dan politik yang tidak bisa terpenuhi di dalam wadah keluarga dan desa. Oleh karena itu manusia bisa sempurna hanya bila mereka berperan dalam negara.
Teori ciptaan Tuhan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan. Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walaupun penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai atau diperintah.
Teori kekuatan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia. Yang kuat dan mampu menguasai yang lain membentuk negara dan memaksakan haknya untuk menguasai dan memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan kewenangan.
Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.
Secara garis besar dan untuk keperluan analisis, keempat teori itu seolah-olah berdiri sendiri secara tegar. Akan tetapi bila dilihat lebih seksama, di dalam masing-masing teori itu terdapat nuansa-nuansa perbedaan penjelasan dan argumentasi, terutama pada pengoperasian kewenangan. Bahkan, dari variasi argumentasi itu sering muncul argumentasi yang bisa menjadi pendukung atau inspirasi dari teori lain. Teori ciptaan Tuhan, misalnya, rnengandung variasi pemikiran tentang pengoperasian kewenangan.
Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa Tuhan memberi mandat (the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah rakyatnya. Apabila raja dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu dicabut oleh Tuhan. Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah yang mengetahui dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana banjir, gempa bumi, kelaparan dan sebagainya. Walau pun secara prinsip Tuhan sumber kewenangan, tampak pula bahwa akhirnya manusia yang secara praktis mengoperasikannya.
Thomas Aquinas, misalnya pula, mengembangkan pemikiran tentang principium (prinsip), modus (cara) dan exercitium (pelaksanaan) dari kewenangan. Aquinas secara tegas menyatakari bahwa pada prinsipnya kewenangan bersumber pada Tuhan, bahwa cara kewenangan dioperasikan ditentukan oleh manusia, dan bahwa pelaksanaannya pun dilakukan oleh manusia. Dari pemikiran Konfucu dan Aquinas tadi sebenarnya tampak benih-benih atau dasar­dasar bagi perkembangan teori kontrak sosial.
Tulisan ini hanya membahas nuansa-nuansa dalam teori kontrak sosial. Bahasan tentang teori kontrak sosial ini pun dibatasi pada tiga karya pemikir utamanya, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau. Untuk menjamah segi praktisnya, tulisan ini juga diakhiri dengan petnbahasan hipotetis tentang pengaruh-pengaruh masing-masing segi pemikiran dalam pola-pola kehidupan bernegara, baik kalangan pemerintah mau pun masyarakat biasa.


a. Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Jaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan polidk dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Jaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan. Walau pun begitu, pemikiran-pemikiran yang muncul di Jaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah djsinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang, kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis­analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan­perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun di dalam praksisnya.
Salah satu faktor penyebab perbedaan itu adalah lataxbelakang pribadi dan kepentingari masing-masing. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Hobbes (1588-1679) hidup pada kondisi negaranya sedang kacau balau karena Perang Saudara; bahwa Hobbes menginginkan negaranya stabil dan Hobbes mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan kerajaan, sehingga dalam persaingan kerajaan versus parlemen Hobbes memihak kerajaan dan antiparlemen yang dianggap sumber utama perang saudara.
IV. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara ini telah dibahas pada zaman Yunani Kuno yang meng­utamakan peninjauan secara ideal (filsafat). Plato mengemukakan lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia yaitu :
  1. Aristokrasi, yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintah oleh Aristokrat (Cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah Aristokrasi menjadi.
  2. Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan, Timokrasi ini mengubah menjadi
  3. Oligarki, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan untuk partikulir, maka orang-orang miskinpun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah.
  4. Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Karena salah mempergunakannya maka ekadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
  5. Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita ten­tang keadilan. Sebab seorang tiran akan menindas rakyatnya. Dengan demikian telah dibuktikan melalui jalan dialektika, bahwa Aristokrasi itu merupakan bentuk pemerintahan yang terbaik dan bahwasanya hanya keadilan, yaitu susunan dari dan dijalankan oleh orang-orang yang merdeka, yang dapat membawa kebahagiaan.[1]
 
 
 BAB II
PENUTUP

Kesimpulan

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Unsur-unsur Negara
1.      Rakyat atau sejumlah masyarakat
2.      Wilayah
3.      Pemerintahan
4.      Kedaulatan

Ada empat teori tentang terbentuknya Negara yaitu Teori Alamiah, Teori Ciptaan Tuhan, teori Kekuatan, dan Teori Kontrak Sosial.

Ada 5 bentuk Negara yang dikemukaan oleh Plato, yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi, dan Tirani.




Daftar Pustaka
Drs. C.S.T, Kasin, SH. Hukum Tata Negara, Sinar Grafika Jakarta, 1994, hlm. 117
http://www.tugaskuliah.info/2010/06/makalah-kewarganegaraan.html