Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni
dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan
asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang
dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation
berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi
yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna
kerja sama
Pengertian Koperasi Menurut para Ahli
Menurut International Labour Organization (ILO):
Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who
have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal
4, Koperasi bertujuan :
1. Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Prinsip menurut Munkner :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing – masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip –
prinsip anggota
8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut ICA :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan
hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam
membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi
mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya,
maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi
dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan
manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a.
Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali
kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.
Menawarkan barang dan jasa dengan
harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih
murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa
mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.
Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.
Menumbuhkan sikap jujur dan
keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus
koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut
ini.
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang
manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di
atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk
memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
*penulisan bertujuan untuk memenuhi tugas Softskill Koperasi
Sumber:
Buku “Koperasi: Teori dan Praktek”
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa
Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.