Senin, 13 Oktober 2014

ASURANSI JIWA DAN CONTOH PERUSAHAAN


Contoh Perusahaan Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Selamat bergabung bersama PT AXA Mandiri Financial Services (“AXA Mandiri”)
AXA Mandiri merupakan perusahaan joint venture antara dua kekuatan finansial besar yang menjadi pemain dominan di bidangnya, yaitu PT Ban Mandiri (persero) Tbk, bank terbesar di indonesia dan AXA Group, perusahaan asuransi terbesar di dunia. Komitmen dan sinergi yang kuat dari kedua pihak serta dukungan dari Karyawan AXA Mandiri, menjadikan AXA Mandiri sebagai Bancassurance terbesar di indonesia.
Kami percaya bahwa keunggulan AXA Mandiri tidak lepas dari kepercayaan dan kesetiaan Anda. Bagi Anda yang membutuhkan perlindungan prima, pilihan Anda tepat untuk bergabung dengan asuransi mandiri kesehatan prima, karena produk ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan kesehatan di setiap tahap kehidupan Anda dengan jangkauan perlindungan hingga ke seluruh dunia.
Produk yang ditawarkan oleh  AXA Mandiri adalah :
1.      Produk manidiri Kesehatan Prima
Adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan kesehatan yang memberikan kebebasan kepada nasabah untuk mendapatkan perawatan di Rumah sakit yang terbaik diseluruh dunia sesuai dengan kebutuhan. Manfaat asuransi kesehatan ini memberikan batas limit tahunan yang besar bagi nasabah dakam hal penggangtian biaya perawatan rumah sakit. Dan juga memberikan tambahan manfaat akses pelayanan 24 (dua puluh empat) jam diseluruh dunia, yang dilayani oleh Tim khusus (Concierge Team) yang berpengalaman dan profesional.
2.     Produk mandiri Rancana Sejahtera Plus
Adalah produk asuransi yang merupakan gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi kematian dan investasi, di mana pemegang polis secara langsung menentukan sendiri pilihan investasinya sesuai kebutuhan sehingga dapat memaksimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel.
3.      Produk Mandiri Jiwa Sejahtera
Adalah produk asuransi jiwa yang memberikan jaminan proteksi tinggi dengan biaya yang ringan dan terjangkau. Dengan pilihan periode masa asuransi yang fleksibel yaitu 1,5 dan 10 tahun, perpanjangan periode in i berlaku hingga tertanggung berusia 70 tahun.
4.     Produk Mandiri Investasi Sejahtera Plus
Adalah produk asuransi yang merupakan gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan kesempatan menginvestasikan dana kedalam instrumen yang dikelola secara profesional.

Sumber website www.axa-mandiri.co.id


Ausaransi Jiwa (life Insurance)

    Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.         
Jenis-jenis Asuransi Jiwa
1.      Asuransi berjangka (Term insurance)
2.     Asuransi tabungan (Endowment insurance)
3.      Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
4.     Anuity contrak insurance (Anuitas)
    Asuransi jiwa (life insurance) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap dua jenis risiko yang berbeda, yaitu kematian prematur dan kehidupan terlalu panjang. Kematian prematur di sini di artikan sebagai kematian yang terjadi pencari nafkah pada saat masih bekerja dan mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri sendiri dan keluarganya. Oleh karena itu, kematiannya akan mengakibatkan kerugian finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
    Di lain pihak, kehidupan yang terlalu panjang diartikan sebagai kegidupan dengan umur di atas masa kerja sehingga yang bersangkutan telah diberhentikan dari pekerjaan dan penghasilannya. Kehidupan terlalu panjang dianggap mengakibatkan kerugian finansial karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki kemampuan atau sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
   Contoh: asuransi jiwa adalah asuransi kematian untuk menanggulangi kematian prematur, dan anuitas (dengan pembayaran berkala atau pensiun) serta ndomen (pembayaran sekaligus) untuk menanggulangi kehidupan terlalu panjang.
1.      Nilai ekonomis adalah sebuah nilai di mana hasil pendapatan setahun Anda di rata-ratiadakan dalam setiap bulannya. Bagi seorang pegawai atau karyawan adalah besarnya gaji bersih yang dibawa pulang ke rumah. Dalam hal uang pertanggungan, fokus utama Anda hanya pada nilai ekonomis. Tidak usah berpikir dulu mengenai cukup atau tidak cukup gaji yang diterima tersebut.
2.     Adanya individu selain kita sendiri yang sangat bergantung dengan nilai ekonomis tersebut. Semisal istri, suami, anak, kakak, adik atau orang tua yang sudah pensiun. Mereka adalah tanggungan yang bergantung benar dengan nilai ekonomis untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
3.      Sangkutan dana pihak lain di dalam aktifitas bosnis. Semisal pinjaman personal diluar utang bank atau lembaga pembiayaan lain yang tidak memiliki asuransi jiwa. Jadi, ketika kita berencana melakukan pinjaman kredit dari Bank atau lembaga pembiayaan maka kita wajib menanyakan apakah sudah ada asuransi jiwanya. Sangatlah tidak layak jika kita membeli Asuransi Jiwa dengan Kondisi:
·        Tidak adanya nilai ekonomis
·        Tidak adanya orang lain yang bergantungan kepada kita.
·        Tidak adanya sangkutan pinjaman utang.

SUMBER
Muthohari, Nisrina. 2012. Panduan Praktis Membeli dan Menjual Asuransi. Yogyakarta : Buku Pintar
Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada

Kertonegoro, Sentanoe. 1996. Manajemen Resiko dan Asuransi. Jakarta : PT Toko Gunung Agung

Kamis, 09 Oktober 2014

Asuransi Kerugian


Asuransi Kerugian
a.          Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggungjawab hokum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Yang terdapat dalam asuransi kerugian adalah
1.           asuransi kebakaran, peledakan, kecelakaan pesawat terbang, dan lain-lain.
2.          Asuransi pengangkutan
-        Merine Hull Policy
-        Merine Cargo Policy
-       Freight
3.          Asuransi aneka, contoh kecelakaan, kecurian, kendaraan, dan lain-lain.

b.          Contoh kasus Kerugian adalah asuransi kebakaran. Jika kebakaran menghancurkan sebuah rumah, maka kehilangan rumah merupakan kerugian langsung. Dalam asuransi kebakaran perlindungan,di berikan terhadap kerudgian langsung terhadap api,petir dan pemindahan dari tempat yang terbakar. Dengan demikian sebab kerugian ( peril ) yang di pertanggunganyangmeliputi:
Api. Di Definisikan sebagai pembakaran yang berlangsung dengan ke
cepatan yang menimbulkan  nyala, pijar,  atau kobaran.
Petir. Dapat merusakan properti dan kemudian menimbulkan api yang mengakibatkan kerusakan. Semula sebab petir tidak termasuk dalam asuransi kebakaran. Namun saat tertimpa petir dan timbulnya api mengakibatkan kebaran hampi
r bersamaan,maka sulit diadakan pemisahan, sehingga petir dapat dianggap peril kebarakan.
Pemindahan. Sering, properti yang diasuransikan mengalami kerusakan pada waktu harus diselamatkan dari bangunan yang terbakar. Kerusakan, kehilangan, atau kerugian properti yang dipindahkan tersebut juga dianggap sebagai peril kebakaran yang ditanggung. Oleh karena dianggap tidak adil jika tertanggaung menanggung kerugian dari kerusakan atau kehilangan properti dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi besaranya kerugian itu sendiri.

Polis Asuransi kebakaran terdiri dari deklarasi dan perjanjian asuransi. Dalama deklarasi dicantukan nama tertanggung, deskripsi properti dan lokasinya, besarnya uang pertanggungan, premi yang harus dibayar, syarat-syarat polis, dan tanggal mulai serta berakhirnya. Perjanjian asuransi meliputi risiko yang dipertanggungkan, ketentuan dan persayaratan, hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung.

c.           Pengendalian Risiko
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).


Properti. Polis asuransi mencantumkan secara singkat properti tertanggung. Rincian tercantum pada formulir lampiran umum atau khusus. Polis tersebut biasanya juga menyatakan uang, surat surat efek, bukti bukti utang, akta akta, emas, dan properti numismatik ( bernilai uang ) lain nya tidak di lindungi dalam asuransi kebakaran. Alasan pengecualian ini adalah bahwa kerugian yang berhubungan dengan properti seperti akta notaris,sulit di tentukan nilainya, sedangkan kerugian properti lainnya seperti uang sulit dibuktikan dan dibesar-besarkan.

Orang. Polis asuransi kebakaran mencantumkan nama tertanggung, atau nama wakil wakil sah tertanggung seperti wali, agen, trustee, executor kekayaan tertanggung atau pihak pihak lainnya.

Kerugian. Polis asuransi melindungi kerugian langsung atas properti, bukan kerugian tidak langsung atau kerugian penghasilan. Oleh karena itu polis tersebut menyatakan tidak melindungi : Biaya perbaikan atau renovasi dengan alasan apapun, dan kerugian dari gangguan usaha.

Lokasi. Polis menyatakan dengan satu perkecualian bahwa properti harus berada dalam lokasi yang di sebutkan dalam kontrak. Perkecualiannya menyangkut pemindahan properti dari lokasi tersebut yang terpaksa yang di lakukan karena ancaman api. Dalam hal ini pertanggungan diteruskan selama lima hari ada lokasi baru untuk memberi waktu kepada tertanggung.

Waktu. Polis asuransi kebakaran biasanya berlaku 1 – 3 tahun, tetapi bisa jadi pecahan dari setahun atau perkalian dari setahun. Baik tertanggung baik penanggung mempunyai hak membatalkan kontrak sebelum tanggal berakhirnya dnegan pemberitahuan lebih dulu serta perhitungan kembali premi yang telah di bayarkan.

Penundaan atau pembatalan. Polis memungkinkan penundaan pertanggungan jika timbul dua kondisi. Peratama, dalam hal terjadi peningkatan yang tinggi dalam bahaya (hazard) yang sebenarnya dalam jangkauan pengetahuan dan pengndalian tertanggung. Kedua dalam hal properti dikosongkan atau tidak dihuni selama lebih dari 60 hari berturut turut.

Jumlah ganti rugi. Penanggung berjanji membayar tertanggung dalam hal terjadi kebakaran atas properti sebesar nilai tunai aktual kerugian sebesar biaya perbaikan atau penggantian properti dengan bahan yang sama jenis dan mutunya. Biaya perbaikan atau penggantian tersebut dikurangi penyustan fisik, jika properti tersebut telah absolut tetapi nilai tunai tersebut bisa lebih besar dari pada biaya perbaikan. Namun demikian, jumlah ganti rugi ttidak akan melebihi nilai nominal polis atau uang pertanggungan.
Dalam asuransi, pengertian risiko menyangkut risiko murni, seperti kebakaran, kerusakan, kematian, kecelakaan yang hanya akan mengakibatkan kerugian; jika risiko itu tidak terjadi bukan berarti timbul keuntungan, hanya tidak terjadi kerugian. Berbeda dengan risiko spekulatif, seperti perjudian dan investasi, yang bisa mengakibatkan kerugian dan memberikan keuntungan, sehingga tidak bsa diasuransikan.
            Namun demikian, tidak semua risiko murni dapat diasuransikan. Agar dapat menjadi subyek asuransi, risiko harus memenuhi lima pesyaratan utama, yaitu:
a.          Harus ada sejumlah besar unit eksposur yang homogen, sehingga kerugiannya dapat diprakirakan secara layak.
b.          Tertanggung harus mempunyai kepentingan terhadap obyek yang diasuransikan, sehingga merasa rugi bila risiko tersebut terjadi.
c.           Kerugian yang diakibatkan risiko harus tertentu dan dapat diukur, sehingga nilainya dapat diperkirakan atau dihitung secara moneter.
d.          Kerugian tersebut harus tidak pasti, tidak disengaja, dan di luar kekuasaan tertanggung, sehingga terjadinya peristiwa tersebut benar-benar karena faktor kebetulan (chance).
e.           Kerugian tersebut harus tidak bersifat malapetaka (catastrophic), sehingga tidak timbul kerugian total yang menyeluruh.
   Persyaratan atas risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) merupakn kondisi yang menyebabkan asuransi sebagai usaha yang wajar, layak, dan bermanfaat baik bagi tertanggung, penanggung, maupun masyarakat.

Sumber :
Kartonegoro, Sentanoe. 1996. Manjemen Resiko dan Asuransi. Jakarta : PT Toko Gunung Agung.
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.