Kamis, 09 Oktober 2014

Asuransi Kerugian


Asuransi Kerugian
a.          Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggungjawab hokum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Yang terdapat dalam asuransi kerugian adalah
1.           asuransi kebakaran, peledakan, kecelakaan pesawat terbang, dan lain-lain.
2.          Asuransi pengangkutan
-        Merine Hull Policy
-        Merine Cargo Policy
-       Freight
3.          Asuransi aneka, contoh kecelakaan, kecurian, kendaraan, dan lain-lain.

b.          Contoh kasus Kerugian adalah asuransi kebakaran. Jika kebakaran menghancurkan sebuah rumah, maka kehilangan rumah merupakan kerugian langsung. Dalam asuransi kebakaran perlindungan,di berikan terhadap kerudgian langsung terhadap api,petir dan pemindahan dari tempat yang terbakar. Dengan demikian sebab kerugian ( peril ) yang di pertanggunganyangmeliputi:
Api. Di Definisikan sebagai pembakaran yang berlangsung dengan ke
cepatan yang menimbulkan  nyala, pijar,  atau kobaran.
Petir. Dapat merusakan properti dan kemudian menimbulkan api yang mengakibatkan kerusakan. Semula sebab petir tidak termasuk dalam asuransi kebakaran. Namun saat tertimpa petir dan timbulnya api mengakibatkan kebaran hampi
r bersamaan,maka sulit diadakan pemisahan, sehingga petir dapat dianggap peril kebarakan.
Pemindahan. Sering, properti yang diasuransikan mengalami kerusakan pada waktu harus diselamatkan dari bangunan yang terbakar. Kerusakan, kehilangan, atau kerugian properti yang dipindahkan tersebut juga dianggap sebagai peril kebakaran yang ditanggung. Oleh karena dianggap tidak adil jika tertanggaung menanggung kerugian dari kerusakan atau kehilangan properti dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi besaranya kerugian itu sendiri.

Polis Asuransi kebakaran terdiri dari deklarasi dan perjanjian asuransi. Dalama deklarasi dicantukan nama tertanggung, deskripsi properti dan lokasinya, besarnya uang pertanggungan, premi yang harus dibayar, syarat-syarat polis, dan tanggal mulai serta berakhirnya. Perjanjian asuransi meliputi risiko yang dipertanggungkan, ketentuan dan persayaratan, hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung.

c.           Pengendalian Risiko
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).


Properti. Polis asuransi mencantumkan secara singkat properti tertanggung. Rincian tercantum pada formulir lampiran umum atau khusus. Polis tersebut biasanya juga menyatakan uang, surat surat efek, bukti bukti utang, akta akta, emas, dan properti numismatik ( bernilai uang ) lain nya tidak di lindungi dalam asuransi kebakaran. Alasan pengecualian ini adalah bahwa kerugian yang berhubungan dengan properti seperti akta notaris,sulit di tentukan nilainya, sedangkan kerugian properti lainnya seperti uang sulit dibuktikan dan dibesar-besarkan.

Orang. Polis asuransi kebakaran mencantumkan nama tertanggung, atau nama wakil wakil sah tertanggung seperti wali, agen, trustee, executor kekayaan tertanggung atau pihak pihak lainnya.

Kerugian. Polis asuransi melindungi kerugian langsung atas properti, bukan kerugian tidak langsung atau kerugian penghasilan. Oleh karena itu polis tersebut menyatakan tidak melindungi : Biaya perbaikan atau renovasi dengan alasan apapun, dan kerugian dari gangguan usaha.

Lokasi. Polis menyatakan dengan satu perkecualian bahwa properti harus berada dalam lokasi yang di sebutkan dalam kontrak. Perkecualiannya menyangkut pemindahan properti dari lokasi tersebut yang terpaksa yang di lakukan karena ancaman api. Dalam hal ini pertanggungan diteruskan selama lima hari ada lokasi baru untuk memberi waktu kepada tertanggung.

Waktu. Polis asuransi kebakaran biasanya berlaku 1 – 3 tahun, tetapi bisa jadi pecahan dari setahun atau perkalian dari setahun. Baik tertanggung baik penanggung mempunyai hak membatalkan kontrak sebelum tanggal berakhirnya dnegan pemberitahuan lebih dulu serta perhitungan kembali premi yang telah di bayarkan.

Penundaan atau pembatalan. Polis memungkinkan penundaan pertanggungan jika timbul dua kondisi. Peratama, dalam hal terjadi peningkatan yang tinggi dalam bahaya (hazard) yang sebenarnya dalam jangkauan pengetahuan dan pengndalian tertanggung. Kedua dalam hal properti dikosongkan atau tidak dihuni selama lebih dari 60 hari berturut turut.

Jumlah ganti rugi. Penanggung berjanji membayar tertanggung dalam hal terjadi kebakaran atas properti sebesar nilai tunai aktual kerugian sebesar biaya perbaikan atau penggantian properti dengan bahan yang sama jenis dan mutunya. Biaya perbaikan atau penggantian tersebut dikurangi penyustan fisik, jika properti tersebut telah absolut tetapi nilai tunai tersebut bisa lebih besar dari pada biaya perbaikan. Namun demikian, jumlah ganti rugi ttidak akan melebihi nilai nominal polis atau uang pertanggungan.
Dalam asuransi, pengertian risiko menyangkut risiko murni, seperti kebakaran, kerusakan, kematian, kecelakaan yang hanya akan mengakibatkan kerugian; jika risiko itu tidak terjadi bukan berarti timbul keuntungan, hanya tidak terjadi kerugian. Berbeda dengan risiko spekulatif, seperti perjudian dan investasi, yang bisa mengakibatkan kerugian dan memberikan keuntungan, sehingga tidak bsa diasuransikan.
            Namun demikian, tidak semua risiko murni dapat diasuransikan. Agar dapat menjadi subyek asuransi, risiko harus memenuhi lima pesyaratan utama, yaitu:
a.          Harus ada sejumlah besar unit eksposur yang homogen, sehingga kerugiannya dapat diprakirakan secara layak.
b.          Tertanggung harus mempunyai kepentingan terhadap obyek yang diasuransikan, sehingga merasa rugi bila risiko tersebut terjadi.
c.           Kerugian yang diakibatkan risiko harus tertentu dan dapat diukur, sehingga nilainya dapat diperkirakan atau dihitung secara moneter.
d.          Kerugian tersebut harus tidak pasti, tidak disengaja, dan di luar kekuasaan tertanggung, sehingga terjadinya peristiwa tersebut benar-benar karena faktor kebetulan (chance).
e.           Kerugian tersebut harus tidak bersifat malapetaka (catastrophic), sehingga tidak timbul kerugian total yang menyeluruh.
   Persyaratan atas risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) merupakn kondisi yang menyebabkan asuransi sebagai usaha yang wajar, layak, dan bermanfaat baik bagi tertanggung, penanggung, maupun masyarakat.

Sumber :
Kartonegoro, Sentanoe. 1996. Manjemen Resiko dan Asuransi. Jakarta : PT Toko Gunung Agung.
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.




2 komentar:

  1. AssalamuAlaikum wr"wb Allahu Akbar-Allahu Akbar allah mahabesar.
    Kenalkan saya IBU ULAN TKI membernya yang kemarin aki brikan nmr 4D asal dari kota MEDAN, jadi tki di SINGAPUR, mau mengucapkan banyak2 trimakasih kepada KI PALAH yg sdh membantu kami sekeluarga melalui nmr TOGEL SINGAPUR 4D Keluar hari rabu kemarin allahamdulillah benar-benar kluar akhirnya dapat BLT Rp.500jt, sesuai niat kami kemarin KI, klo sdh jackpot, kami mau pulan kampung buka usaha & berhenti jadi TKI, TKW, cepek jadi prantauan aki kerena sdh 15 tahun jadi tkw nga ada perkembangan, jangankan dibilang sukses buat kirim ke Kampung pun buat keluarga susah KI, malu KI ama kluarga pulang nga bawah apa2, kita disini hanya dpt siksaan dari majikan terkadan gaji tdk dikasih, jadi sekali lagi trimakasih byk buat aki sdh membantu kami, saya tdk bakal lupa seumur hidup saya atas batuan & budi baik KI PALAH terhadap kami.
    Buat sahabat2 tki & tkw yg dilandai masalah/ingin pulang kampung tdk ada ongkos, dan keadaannya sdh kepepet tdk ada pilihan lain lg. jangan putus asa, disini kami sdh temukan solusi yg tepat akurat & trpercaya banyak yg akui ke ahliannya di teman2 di google dengan jaminan tdk bakal kecewa, jelas trasa bedahnya dengan AKI-AKI yang lain, sdh berapa org yg kami telpon sebelum KI PALAH semuanya nihil, hanya menambah beban, nga kaya KI PALAH kmi kenal lewat teman google sdh terbukti membantu ratusan tki & tkw termasuk kami yg dibrikan motipasi sangat besar,demi allah s.w.t ini kisah nyata kami yg tak terlupakan dalam hidup kami AKI, sekali lagi trimakasih byk sdh membantu kami,skrg kami sdh bisa pulang dengan membawa hasil.
    Jika sahabat2 merasakan hal yang sama dengan kami.
    silahkan Hubungi KI PALAH siapa cepat dia dapat,
    TERBATASI penerimaan member...wajib 9 member bisa diterimah dlm 3x putaran.
    HUBUNGI LANSUNG DI NO:0823.8831.6351.
    Atau kunjungi Situs KI PALA dengan cara klik >>>>>KLIK DI SINI<<<<<

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus